Bersama ini Pusatgrosir WordPress turut prihatin atas kasus aneh yang menimpa Prita Mulyasari, dengan penyebab utama email ke 10 orang temannya saja bisa membawanya ke kasus pidana pencemaran nama baik.
Andaikan Prita mengirimkan keluhannya dalam bentuk surat tertulis dan di pos kan ke 10 orang temannya, lalu tanpa sepengetahuannya surat itu dicopy lalu dipajang dimana-mana , lalu pihak sasaran keluhan merasa dicemarkan, bisakah sasaran keluhan mengadukan Prita dalam kasus pencemaran nama baik karena telah menyebarkan surat di mana-mana, sedangkan Prita hanya mengirim surat untuk 10 orang temannya saja?
Bukti paling otentik ada di folder sent item surat Prita di email yahoo nya, disana akan terlihat surat asli dan kepada siapa saja prita mengirimkannya. ada beberapa versi surat Prita , surat yang asli akan menunjukkan bagaimana kalimat Prita sesungguhnya.
dalam pandangan kami, mengirim surat kepada beberapa teman (bukan di forum, milis, social bookmarking, blog, maupun web) , adalah tindakan yang sangat wajar yang tidak bisa dikategorikan upaya mencemarkan nama baik. penggunaan kata ” hati-hati terhadap” adalah pesan netral agar kita berhati-hati , seperti hati-hati di jalan , hati-hati mudah pecah, atau hati-hati bila berada di rumah sakit baru. Andaikan ada ungkapan bahwa ini adalah penipuan tetapi dilengkapi dengan kumpulan data dan fakta (bukan hanya opini), maka kalimat tersebut merupakan kalimat pernyataan sebab akibat yang masih bisa diakui, bukan sekedar penilaian individu tanpa bukti alias gossip
Sebuah manajemen perusahaan pelayanan kesehatan sudah seharusnya memberikan layanan terbaik untuk konsumennya, bila konsumen belum puas harus diupayakan agar mencapai tingkat kepuasan maksimal. keluhan adalah biasa, menangani keluhan adalah kewajiban, tetapi menuntut konsumen yang tidak puas karena merasa dirugikan kesehatannya, adalah sebuah keanehan
lebih aneh lagi, menggunakan UU ITE untuk menjerat orang yang hanya mengrim email ke 10 orang teman. bagaimana mungkin email pribadi berisikan keluhan kesehatan ke teman pribadi dilaporkan sebagai upaya pencemaran nama baik, akan ada berapa juta orang yang mengeluh ke teman-temannya via email yang bisa dituntut hukum?
sebagai pencegahan, ada baiknya aparat-aparat penegak hukum di training ulang agar benar benar memahami UU ITE, kapan bisa menggunakannya dan kapan tidak bisa menggunakannya sebagai dasar tuntutan dakwaan. banyak produk UU yang dihasilkan, dan belum tentu semua penyidik memahami semuanya. jangan sampai produk UU hanya berakhir sebagai kertas-kertas di toko buku dan warung warung makanan kakilima langganan anda
Sebagai aktifis di dunia internet, Pusatgrosir WordPress berharap agar kasus ini bisa menjadikan kita para pengguna dan penggiat dunia internet lebih berani bersuara , menyuarakan asprirasi, keluhan dan kritikan. Hukum dibuat untuk membuat keteraturan dan perbaikan hidup, bukan membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul. Semua harus dilakukan dengan standar kesopanan dan etika yang telah disepakati bersama.
Mendukung Prita adalah upaya kita untuk lebih mencermati dan berempati pada kemanusiaan dan praktik keadilan yang ada di sekitar kita. tetaplah berdoa agar yang benar mendapatkan kebahagiaan, dan yang batil mendapatkan pencerahan dengan cara yang baik
Kusumo Hadi
Grosir terlengkap dengan pelayanan maksimal
DIarsipkan di bawah: Uncategorized | Ditandai: dukung prita, dukung prita mulyasari, email prita mulyasari, gerakan dukung prita, gugatan kasus prita, gugatan RS OMNI, kasus prita, kasus prita mulyasari, pencemaran nama baik, prita mulyasari, RS OMNI, UU Informasi transaksi elektronik, UU ITE






















BREAKING NEWS !!!
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”